Sengketa Lahan Sukajaya–PT PMC Memanas, Pemerintah Diminta Beri Kepastian Hukum


BOGOR, INFO REALITA -Konflik agraria antara warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, dengan PT Prima Mustika Candra (PMC) kembali menjadi perhatian. (8/8/26)

Perselisihan tersebut berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini digarap masyarakat, sementara PT PMC memiliki dasar hak atas tanah yang diklaim perusahaan.

Persoalan tersebut bukan baru terjadi. Ketegangan antara warga dan perusahaan telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan kembali mencuat pada 2026.

Warga sebelumnya melakukan aksi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk meminta pemerintah tidak memperpanjang maupun mengalihkan SHGB PT PMC sebelum persoalan agraria
Warga klaim telah lama menggarap lahan warga dan kelompok petani mengaku telah mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun.

Dalam audiensi dengan Komnas HAM pada Mei 2026, sebanyak 55 petani dari Kampung Sinarwangi disebut mengadukan persoalan tersebut. Mereka menyatakan memiliki data administrasi kelompok tani, titik koordinat serta pencatatan yang menurut mereka dapat diverifikasi melalui sistem pemerintah.

Di sisi lain, PT PMC menyatakan memiliki dasar penguasaan atas lahan. Dalam pemberitaan sebelumnya, perusahaan menyebut memiliki lahan ber-HGB sekitar 81 hektare yang berada di tiga desa, yakni Tamansari, Sukaluyu dan Sukajaya. Perusahaan juga menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan terkait kegiatan pembangunan.

Perbedaan klaim inilah yang kemudian menjadi salah satu titik utama konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Ada Upaya Mediasi
Pemerintah Kecamatan Tamansari bersama pihak perusahaan dan masyarakat sebelumnya telah melakukan dialog mengenai keberadaan para penggarap.

Dalam pertemuan pada Juni 2026, pihak PT PMC menyebut terdapat sekitar 20 penggarap dengan total luas sekitar 9,9 hektare yang telah melalui proses pendataan dan verifikasi lapangan.

Langkah mediasi tersebut menjadi penting karena konflik tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian.

SHGB Menjadi Salah Satu Persoalan Utama
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah SHGB Nomor 2 Tahun 1997.

Warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan tidak terburu-buru memberikan perpanjangan maupun pengalihan hak sebelum persoalan lahan diselesaikan.

Namun, keberadaan SHGB tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa salah satu pihak melakukan pelanggaran. Keabsahan dan cakupan hak tersebut harus dilihat berdasarkan dokumen pertanahan, peta bidang, batas objek, riwayat tanah, serta kondisi faktual di lapangan.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Dalam sengketa seperti ini, pertanggungjawaban harus dibedakan antara tanggung jawab hukum masing-masing pihak dan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.

Pertama, ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Instansi pertanahan perlu memberikan kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah, termasuk memastikan kesesuaian antara SHGB dengan objek tanah di lapangan.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian konflik melalui Gugus Tugas Reforma Agraria serta memastikan konflik sosial tidak berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan perusahaan.
Ketiga, PT PMC.

Perusahaan berkewajiban menjalankan aktivitas berdasarkan hak dan perizinan yang dimilikinya serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.

Keempat, masyarakat atau penggarap.
Warga juga perlu menunjukkan bukti dan dasar penguasaan atau penggarapan tanah yang mereka klaim serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Kelima, aparat penegak hukum.

Aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan memastikan tidak terjadi kekerasan, intimidasi maupun tindakan main hakim sendiri dari pihak mana pun.
Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Konflik Membesar. Persoalan Sukajaya seharusnya tidak dibiarkan berlarut-larut Terlebih, konflik tersebut telah mendapat perhatian Komnas HAM dan melibatkan
Pemerintah perlu membuka ruang verifikasi secara transparan dengan mempertemukan PT PMC, warga penggarap, ATR/BPN, Pemkab Bogor, pemerintah desa dan kecamatan, serta pihak terkait lainnya.

Yang harus dibuktikan bukan siapa yang paling kuat dalam mempertahankan klaim, melainkan siapa yang secara hukum memiliki hak atas setiap bidang tanah yang disengketakan.

Redaksi Inforealita.com berupaya menjaga prinsip keberimbangan. Tuduhan atau klaim yang belum dibuktikan secara hukum dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai pernyataan pihak terkait, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan pengadilan.(red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top