
BOGOR, INFO REALITA – Sebuah unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa “mulai 2 Januari 2026 pelaku yang nikah siri dengan suami orang terancam pidana penjara 4,5 tahun berdasarkan Pasal 402 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)” menjadi perhatian publik.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Namun, pemahaman terhadap Pasal 402 perlu dilakukan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Pasal 402 KUHP mengatur mengenai perkawinan yang dilakukan padahal terdapat halangan perkawinan yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan, termasuk apabila salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan yang sah tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan pengaturan yang pada prinsipnya telah dikenal dalam KUHP sebelumnya.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan ranah privat, dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi syarat pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5/7/26-(Red)
