
DEPOK, INFO REALITA – Pengadilan Negeri Depok kembali menggear sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik Polsek Sukmajaya terkait dugaan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dipersoalkan oleh Pemohon. Sidang berlangsung pada Jumat (24/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari para pihak.
Dalam persidangan, saksi-saksi memberikan keterangan di bawah sumpah mengenai kronologi peristiwa yang menjadi pokok permohonan. Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, Pemohon disebut telah dimasukkan ke ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB pada 2 Mei 2026. Sementara itu, berdasarkan dalil Pemohon, Laporan Polisi baru dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang diminta untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon dari SUMANTRI & PARTNERS LAW FIRM yang terdiri atas Asep Ise Sumantri, S.H., Dr. (C) Sugeng Martono, S.H., M.H., Dian Andrini, S.H., M.Si., dan Danira Ismaniar, S.H., menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut kuasa hukum, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum, termasuk penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Mereka menilai kepatuhan terhadap prosedur hukum merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.(Red)
