Dinsos Kabupaten Bogor Sebut Tak Miliki Data Peserta JKN PBPU-BP Pemda 2024, Desakan Audit Anggaran Rp334 Miliar Mencuat


BOGOR INFO REALITA-Polemik mengenai data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.

Hal itu mencuat setelah beredar surat resmi Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang menyatakan tidak memiliki data by name by address (BNBA) peserta JKN PBPU-BP Pemda Tahun 2024.

Berdasarkan surat Nomor 400.7.24.2/970-PFM tertanggal , yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, SH., M.Hum, saat dikonfirmasi media inforealita. Com melalui seluler (30/7/2026) membenarkan dan meyebutkan bahwa Dinas Sosial tidak memiliki data BNBA peserta PBPU dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Daerah pada tahun 2024.

Kemudian tetkait anggaranya dinas sosial tidak memiliki anggaran sebanyak itu , silahkan saja Langsung Konfirmasi ke BPJS kesehatan dan kami pun telah memberikan surat keterangan resmi Nomor 400.7.24.2/970-PFM tertagal (26/62026) kepada media mapikornews saat media beruoaya untuk mendapatkan surat resmi tersebut, belaiu hanya memberikan Link di media tersebut.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa usulan dari Dinas Sosial langsung diaktifkan melalui sistem BPJS Kesehatan.
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Pungkasnya .

Ilustrasi

Muncul informasi bahwa terdapat 937.582 jiwa yang tercatat sebagai peserta JKN PBPU-BP Pemda Tahun 2024.

Perbedaan antara besarnya jumlah peserta dengan pernyataan Dinas Sosial yang tidak memiliki data BNBA memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi, mekanisme pendataan, serta sistem pengawasan program jaminan kesehatan daerah.
Kondisi tersebut memicu desakan dari sejumlah pihak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran program JKN PBPU-BP Pemda yang nilainya disebut mencapai Rp334 miliar.

Audit dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara jumlah peserta yang didaftarkan, data administrasi yang tersedia, serta penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Pengamat kebijakan publik menilai, keberadaan data BNBA merupakan elemen penting dalam menjamin akuntabilitas program bantuan pemerintah. Data tersebut menjadi dasar verifikasi penerima manfaat sekaligus instrumen pengawasan agar penyaluran anggaran tepat sasaran.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor maupun BPJS Kesehatan mengenai mekanisme penyimpanan data peserta, termasuk alasan Dinas Sosial menyatakan tidak memiliki data BNBA sebagaimana tercantum dalam surat resmi tersebut.


Dinas Sosial Kabupaten Bogor
Catatan redaksi: Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar dan keterangan yang tampak pada tangkapan layar. (Red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top