KPK Naikkan Kasus Dugaan Potongan Upah Dispenda Bogor ke Penyidikan Aliran Dana ke Bupati Masih Didalami

BOGOR,INFO REALITA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan pemotongan upah atau insentif pegawai pada Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Dispenda.

KPK menyatakan telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut
Perhatian publik kemudian tertuju pada munculnya informasi yang menyebut adanya dugaan aliran dana sekitar Rp4 miliar kepada Bupati Bogor yang disebut berasal dari pemotongan bonus atau insentif pegawai.

Namun demikian, informasi tersebut belum dikonfirmasi KPK sebagai fakta hukum.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang terlibat maupun pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. KPK juga akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengonfirmasi berbagai temuan dalam penyelidikan sebelumnya.

“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat … nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya,” demikian penjelasan KPK sebagaimana diberitakan
Dengan demikian, belum tepat menyimpulkan bahwa Bupati Bogor telah menerima atau terlibat dalam pemotongan tersebut sebelum KPK mengungkap konstruksi perkara dan menetapkan status hukum pihak-pihak yang terkait.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pemotongan hak atau insentif pegawai serta dugaan aliran dana kepada pihak tertentu. Publik kini menunggu transparansi KPK mengenai asal-usul dana, mekanisme pemotongan, pihak yang memerintahkan, penerima dana, serta besaran kerugian atau keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak. Dikutif liputan 6 (Red )


Hingga tahap penyidikan berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status seseorang sebagai pihak yang disebut dalam informasi awal tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top