
KOTA BOGOR,INFO REALITA- Senin, 24 Agustus 2026. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 4 Kota Bogor menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian data terkait jalur penerimaan salah satu calon peserta didik.
SMPN 4 Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Kartini No.16, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, merupakan sekolah yang memiliki sejumlah prestasi. Namun, proses penerimaan salah satu calon peserta didik melalui jalur perpindahan atau mutasi kini dipertanyakan setelah ditemukan perbedaan antara dokumen pendaftaran, keterangan pihak sekolah, dan data pada portal SPMB.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, calon peserta didik berinisial M**DHRH dengan nomor pendaftaran 20220378030100004, tercatat mendaftar melalui jalur prestasi/rapor dengan nilai total rapor dan TKA sebesar 69,78, dengan tujuan utama SMPN 4 Kota Bogor.
Dalam dokumen pendaftaran juga tercantum pilihan kedua, yakni SMP Rimba Teruna.
Sementara itu, dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tertanggal 3 Juni 2026, orang tua/wali menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang diberikan dalam proses penerimaan murid baru benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dokumen tersebut juga memuat pernyataan bahwa peserta tidak akan mengubah pilihan jalur maupun satuan pendidikan setelah data diverifikasi dan divalidasi oleh satuan pendidikan tujuan serta ditampilkan pada portal penerimaan murid baru.
Keterangan Pihak Sekolah
Saat dikonfirmasi media pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Hidayat, yang saat itu disebut sebagai ketua PPDB online SMPN 4 Kota Bogor, memberikan penjelasan mengenai calon peserta didik tersebut.
Menurut Hidayat, calon peserta didik tersebut pada awalnya mendaftar melalui jalur prestasi rapor, namun tidak diterima melalui jalur tersebut.
“Awalnya memang benar siswa tersebut masuk melalui jalur prestasi rapor dan tidak diterima, langsung berubah arah melalui perpindahan orang tua,” ujar Hidayat.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala SMPN 4 Kota Bogor, Yayuk, pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Yayuk membenarkan bahwa peserta didik tersebut diterima melalui jalur perpindahan atau mutasi. Berdasarkan data yang ditunjukkan pihak sekolah kepada media, Yayuk menyebut terdapat 10 peserta didik yang diterima melalui jalur tersebut.
Calon peserta didik yang menjadi sorotan disebut berada pada urutan keenam dari daftar tersebut.
Data Portal SPMB Berbeda
Persoalan muncul setelah media mencocokkan keterangan tersebut dengan data pada portal resmi SPMB Kota Bogor Tahun Ajaran 2026/2027.
Data SMPN 4 Kota Bogor pada portal tersebut mencatat:
Total pendaftar: 776
Afirmasi: 121
Domisili: 345
Mutasi: 6
Prestasi: 304
Data tersebut menimbulkan pertanyaan karena terdapat perbedaan jumlah penerima atau pendaftar melalui jalur mutasi.
Pihak sekolah menyebut terdapat 10 peserta didik melalui jalur perpindahan/mutasi, sedangkan data portal yang dikutip media mencantumkan angka 6.
Perbedaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai manipulasi data. Diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan untuk memastikan apakah perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan kategori data, perubahan status peserta, proses administrasi, atau faktor lainnya.
Perlu Audit Administrasi
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena proses SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Jika memang terdapat perubahan jalur penerimaan setelah proses seleksi, publik berhak mengetahui dasar administrasi perubahan tersebut, termasuk dokumen perpindahan orang tua, waktu perubahan data, pihak yang melakukan perubahan, serta apakah perubahan tersebut tercatat dalam sistem resmi SPMB.
Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah 10 peserta didik yang disebut pihak sekolah merupakan keseluruhan peserta yang benar-benar diterima melalui jalur mutasi atau terdapat klasifikasi administrasi ?
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada SMPN 4 Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kota Bogor, orang tua peserta didik maupun pihak terkait lainnya. (Red)
