
KOTA BOGOR, INFO REALITA – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Abdi Rakyat Sejati menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Balai Kota Bogor, Kamis (20/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait keberadaan dan aktivitas Cafe VBAR di Jalan Binamarga No. 11, Baranangsiang, Kota Bogor.
Massa mendesak Pemerintah Kota Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan massa adalah dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain itu, massa juga mempertanyakan dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat tersebut.
Dalam orasinya, massa menilai pemerintah daerah harus memastikan seluruh tempat usaha di Kota Bogor menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Massa bahkan mendesak agar Cafe VBAR disegel dan ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk dilakukan penutupan.
Koordinator aksi, Desta Lesmana, SH, mempertanyakan sikap Satpol PP dalam menyikapi persoalan tersebut.
> “Jika Kasatpol PP takut, lebih baik jabatan Kasatpol PP diberikan saja kepada yang berani menegakkan perda,” ujar Desta usai aksi.
Menurutnya, penegakan peraturan daerah harus dilakukan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Minta Pemerintah Buka Hasil Pengawasan
Gerakan Pemuda Abdi Rakyat Sejati juga meminta Pemkot Bogor membuka secara transparan hasil pengawasan terhadap Cafe VBAR, termasuk mengenai legalitas usaha, perizinan penjualan minuman beralkohol, serta penerapan ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.
Desakan tersebut penting untuk memastikan persoalan yang disampaikan massa tidak berhenti sebatas aksi dan tudingan, tetapi dapat diuji berdasarkan data serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Di sisi lain, tudingan mengenai adanya pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat keputusan atau keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, apabila Pemkot Bogor menemukan adanya pelanggaran, tindakan administratif maupun penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.
Pemerintah dan Pengelola VBAR Perlu Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bogor maupun pengelola Cafe VBAR terkait tuntutan massa tersebut.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemkot Bogor, khususnya Satpol PP, untuk melakukan cek, ricek, dan cross-check terhadap seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi.
Jika benar ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas dan transparan. Namun jika tidak terbukti, pemerintah juga berkewajiban memberikan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dengan demikian, polemik Cafe VBAR diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang objektif, bukan semata berdasarkan tekanan maupun opini dari pihak tertentu. (Red)
