
BOGOR, INFO REALITA – Proyek perbaikan kanstin dan pedestrian di sepanjang Jalan Salak, Kelurahan Bogor Tengah, yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan kualitas pelaksanaan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp199.779.024,00, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Kuang Tunggal Perkasa ini dinilai memiliki sejumlah kejanggalan administratif dan teknis yang berpotensi merugikan publik.
Papan Proyek “Buta” Volume: Pelanggaran Transparansi?
Temuan paling mencolok adalah ketiadaan data volume pekerjaan pada papan nama proyek (Foto 1).
Sesuai prinsip keterbukaan informasi publik dan standar pengadaan barang/jasa pemerintah, papan informasi wajib memuat spesifikasi teknis termasuk luas area (m^2) atau panjang linear (m’) yang dikerjakan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan independen.
Namun, papan di lokasi hanya mencantumkan.
Nama Kegiatan: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan: Perbaikan Kanstin dan Pedestrian Jalan Salak
Waktu Pelaksanaan: 45 Hari Kalender (1 September – 15 Oktober 2026)
Harga Borongan: Rp199.779.024,00
Lokasi: Kec. Bogor Tengah
Ketiadaan data volume ini membuat publik “buta” terhadap kewajaran anggaran.

Dengan anggaran hampir Rp200 juta, jika harga satuan pasar rata-rata Rp150.000/m^2 (termasuk pondasi, paving block, dan drainase), seharusnya volumenya sekitar 1.330 m^2. Tanpa angka resmi di papan, warga tidak bisa memverifikasi apakah kontraktor mengerjakan sesuai RAB atau terjadi penggelembungan harga (mark-up). Ini adalah indikasi kuat minimnya akuntabilitas sejak tahap sosialisasi.
Dengan anggaran hampir Rp200 juta, jika harga satuan pasar rata-rata Rp150.000/m^2 (termasuk pondasi, paving block, dan drainase), seharusnya volumenya sekitar 1.330 m^2. Tanpa angka resmi di papan, warga tidak bisa memverifikasi apakah kontraktor mengerjakan sesuai RAB atau terjadi penggelembungan harga (mark-up). Ini adalah indikasi kuat minimnya akuntabilitas sejak tahap sosialisasi.
Kualitas Pekerjaan & Manajemen Material Dipertanyakan
Dokumentasi lapangan (Foto 2 & 3) memperlihatkan kondisi pelaksanaan yang jauh dari standar teknis infrastruktur perkotaan

Penumpukan Material Sembarangan: Tumpukan paving block dan material pasir diletakkan langsung di atas bahu jalan/trotoar eksisting tanpa alas terpal atau wadah khusus. Hal ini berisiko merusak permukaan jalan lama dan menurunkan kualitas material baru akibat kontaminasi debu/lumpur.
Kondisi Galian & Pondasi: Pada Foto 3, terlihat galian untuk pemasangan kanstin yang tanahnya masih tampak gembur (“fresh”). Pertanyaannya Apakah sudah dilakukan pemadatan mekanis (compaction) pada lapisan sub-grade sebelum kanstin dipasang? Jika kanstin dipasang di atas tanah gembur tanpa urugan sirtu yang padat, struktur pedestrian akan mudah miring, amblas, atau bergelombang dalam waktu singkat saat terkena beban air hujan atau getaran kendaraan. ujar salah satu praktisi pengat konstuksi di Bogor yang tidak berkenan disebutkan namanya .
Housekeeping Buruk, Area kerja terlihat berantakan dengan puing dan material berserakan, menciptakan risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kontraktor “Bungkam” Saat Dimintai Klarifikasi
Yang menjadi sorotan tajam adalah sikap pihak pelaksana ketika approached oleh media untuk dimintai konfirmasi terkait kejanggalan tersebut.
Ketika wartawan menghubungi perwakilan CV. Kuang Tunggal Perkasa melalui pesan WhatsApp pada [Tanggal 10/9 2026, Konfirmasi untuk meminta penjelasan mengenai ketiadaan volume di papan proyek dan kondisi lapangan, pihak kontraktor sama sekali tidak merespons. Tidak ada balasan, tidak ada penolakan verbal, melainkan keheningan total (stone-walling).
Sikap diam seribu bahasa ini semakin menguatkan dugaan bahwa. Pihak pelaksana mungkin tidak siap atau tidak memiliki data valid untuk menjawab pertanyaan teknis dasar.
Ada upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban publik dengan cara mengabaikan kritik.
Sebagai penerima anggaran negara (APBD), sikap arogan dan tidak kooperatif terhadap pers/warga adalah bentuk pelanggaran etika bisnis dan akuntabilitas publik. (Red)
