Proyek Penataan Ruang Publik Nyi Raja Permas Rp7,39 Miliar Disorot.

Dokumentasi Foto (2/10/27)

BOGOR, INFO REALITA – Proyek Penataan Ruang Publik Nyi Raja Permas yang dibiayai melalui APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp7.398.311.095,44 menuai sorotan. Perhatian tertuju pada transparansi informasi pekerjaan, khususnya karena papan proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan rincian volume setiap item pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor dengan nomor kontrak 602/SP/PNT.NYLRAJA PERMAS/IX/DPP/2026. Kontrak tercatat tertanggal 18 September 2026, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Papan proyek mencantumkan PT Ramu Prima Persada sebagai konsultan perencana, PT Graha Mitra Konsultan sebagai konsultan pengawas, dan CV Maju Maju Mapan sebagai kontraktor pelaksana.

Rp7,39 Miliar, Dasar Perhitungannya Apa?
Besarnya nilai kontrak menjadi perhatian karena masyarakat yang melihat papan proyek hanya memperoleh informasi mengenai nilai total kontrak, sementara rincian mengenai jenis pekerjaan dan kuantitas atau volume masing-masing pekerjaan tidak ditampilkan.

Padahal, dalam pekerjaan konstruksi, volume merupakan salah satu komponen penting untuk menghitung nilai pekerjaan.
Secara umum, nilai setiap pekerjaan dihitung berdasarkan volume pekerjaan dikalikan harga satuan, kemudian dijumlahkan dengan komponen pekerjaan lainnya sesuai dokumen perencanaan dan kontrak.

Karena itu, untuk mengetahui apakah nilai kontrak sebesar Rp7,398 miliar tersebut proporsional dengan pekerjaan yang dilaksanakan, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB/BoQ, HPS, gambar teknis, spesifikasi teknis dan kontrak.

Dokumentasi di lokasi menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi pada bagian badan jalan atau ruang publik. Sejumlah permukaan struktur beton juga terlihat masih dalam proses pekerjaan.

Namun, kondisi visual semata tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi ataupun terjadi penyimpangan anggaran.

Diperlukan pengukuran teknis untuk mengetahui antara lain panjang, lebar, ketebalan, volume galian, volume urugan, volume beton, kebutuhan tulangan, mutu beton serta pekerjaan pendukung lainnya.

Demikian pula apabila terdapat dugaan kekurangan volume, pembuktiannya harus dilakukan dengan membandingkan volume dalam kontrak dengan volume aktual yang terpasang di lapangan.

Persoalan yang lebih substantif adalah apakah RAB dan BoQ proyek telah memuat perhitungan volume yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak.

Dengan menggunakan APBD sebesar Rp7,39 miliar, transparansi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana uang publik tersebut dibelanjakan.

Dinas Perkim Perlu Buka Dasar Perhitungan
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor selaku pemberi pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai komponen pembentuk nilai kontrak.

Beberapa informasi yang penting untuk diklarifikasi antara lain:
Apa saja item pekerjaan yang tercantum dan berapa Volumenya
Selain itu, konsultan pengawas juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap kuantitas dan kualitas pekerjaan dilakukan selama masa pelaksanaan 90 hari kalender.

Transparansi Menjadi Kunci Pengawasan APBD
Masyarakat pada dasarnya tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa pelaksana proyek dan berapa nilai kontraknya. Yang tidak kalah penting adalah mengetahui apa yang dibangun, berapa volumenya, bagaimana spesifikasinya, dan bagaimana nilai Rp7,39 miliar tersebut dihitung.

Jika seluruh volume, harga satuan dan spesifikasi pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, maka keterbukaan dokumen tersebut dapat sekaligus menjawab pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara volume kontrak dengan volume aktual, atau terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka hal tersebut perlu dijelaskan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, sorotan terhadap proyek ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan APBD.

INFO REALITA akan meminta klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, PPK, konsultan pengawas, konsultan perencana serta kontraktor pelaksana mengenai RAB/BoQ, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, progres fisik dan dasar perhitungan nilai kontrak Rp7.398.311.095,44 tersebut. (yn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top