
BOGOR, INFO REALITA -Berdasarkan informasi yang beredar luas diberbagai media masa ” Ketua PTUN Bandung Dr. Nelvy Christin, S.H., M.H.
Beliau tidak secara langsung memutuskan atau “memecat” Bupati Bogor.
Melainkan yang terjadi adalah Ketua PTUN Bandung mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Barat yang memerintahkan agar dalam waktu 21 hari kerja menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor karena dinilai belum melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City.
RRI.co.id + 1
Pilihan sanksi yang disebutkan dalam surat tersebut meliputi:
pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi;
pemberhentian sementara dengan hak jabatan; atau
pemberhentian sementara tanpa hak jabatan.
RRI.co.id + 1
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan dan menyatakan akan menjalankan amar putusan sesuai ketentuan yang berlaku.
RRI.co.id
Jadi, jika diringkas:
Benar: Ketua PTUN Bandung memerintahkan Gubernur Jawa Barat menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Bogor.
Kurang tepat jika disebut “memerintahkan memecat Bupati Bogor”, karena isi surat memuat beberapa opsi sanksi administratif, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara, dan pelaksanaannya berada pada kewenangan Gubernur sesuai mekanisme hukum yang berlaku. dikutif dari RRI.co id+1(Red) edisi (18/7/2026)
