
BOGOR, INFO REALITA – Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek konstruksi tidak semestinya dipandang sebagai pelengkap administratif. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan bagian penting dalam mencegah risiko kecelakaan kerja, terutama pada pekerjaan yang memiliki potensi bahaya seperti pekerjaan di ketinggian, penggalian, pembesian, pengecoran, maupun pekerjaan yang menggunakan peralatan berat.
Kewajiban mengenai keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, tenaga kerja diwajibkan menggunakan alat perlindungan diri yang diwajibkan, sementara pihak yang bertanggung jawab atas tempat kerja memiliki kewajiban memastikan keselamatan pekerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) yang mengatur jenis, penggunaan, serta persyaratan APD di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya.
Dengan demikian, penggunaan helm keselamatan, sepatu keselamatan, sarung tangan, pelindung mata, pelindung pendengaran, rompi keselamatan maupun perlindungan terhadap risiko jatuh harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan potensi bahaya yang dihadapi pekerja.
Bukan hanya menyediakan, tetapi juga mengawasi
Persoalan K3 di proyek konstruksi tidak berhenti pada pertanyaan apakah kontraktor telah membeli atau menyediakan APD.
Hal yang lebih penting adalah apakah APD tersebut benar-benar digunakan oleh pekerja dan apakah penggunaannya diawasi secara konsisten.
Sebab, APD yang tersedia tetapi tidak digunakan tidak memberikan perlindungan terhadap pekerja. Begitu pula penggunaan APD yang tidak sesuai dengan risiko pekerjaan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penerapan K3 di lapangan.
Karena itu, kontraktor atau pelaksana pekerjaan perlu memastikan pekerja mendapatkan informasi mengenai potensi bahaya, tata cara kerja aman, penggunaan APD, hingga pengawasan terhadap kepatuhan pekerja.
Dalam konteks proyek pemerintah, aspek K3 juga patut menjadi perhatian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta pihak yang memiliki fungsi pengawasan, sesuai pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan kontrak.
Kondisi lapangan menjadi ukuran
Pengawasan K3 idealnya tidak hanya terlihat dalam dokumen proyek, tetapi juga dapat diamati secara langsung di lapangan.
Apabila ditemukan pekerja yang melakukan pekerjaan berisiko tanpa APD yang sesuai, kondisi tersebut layak dikonfirmasi kepada kontraktor dan pihak terkait.
Pertanyaan pentingnya bukan semata-mata siapa pekerja yang tidak menggunakan APD, melainkan mengapa kondisi tersebut dapat terjadi dan bagaimana sistem pengawasan K3 diterapkan oleh pelaksana proyek
Potensi risiko tidak boleh diabaikan
Pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi kecelakaan. Pekerja yang berada di dekat material konstruksi, bekerja di ketinggian, melakukan pembesian, pengecoran, penggalian atau menggunakan peralatan tertentu menghadapi risiko yang berbeda-beda.
Karena itu, APD seharusnya ditentukan berdasarkan identifikasi bahaya dan risiko pekerjaan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan dokumentasi proyek.
Dalam pelaksanaan konstruksi, keselamatan pekerja juga berkaitan dengan keberlangsungan pekerjaan. Kecelakaan kerja dapat menimbulkan korban, menghentikan aktivitas proyek, menimbulkan kerugian serta berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi apabila kewajiban keselamatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Publik berhak mempertanyakan penerapan K3
Transparansi penerapan K3 menjadi semakin penting ketika proyek menggunakan anggaran negara atau daerah. Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek yang dibiayai uang publik dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan pekerja.
Karena itu, ketika ditemukan dugaan pekerja tidak menggunakan APD secara memadai, klarifikasi perlu diarahkan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kontraktor/pelaksana perlu menjelaskan standar K3 yang diterapkan dan APD yang disediakan.
Konsultan pengawas perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap K3 dilakukan.
Sementara PPK atau pemilik pekerjaan perlu menjelaskan bagaimana kepatuhan terhadap kewajiban keselamatan menjadi bagian dari pengendalian pelaksanaan kontrak.
Dengan demikian, persoalan APD tidak semestinya berhenti pada pemandangan pekerja yang menggunakan atau tidak menggunakan helm dan rompi. Yang lebih substansial adalah apakah sistem keselamatan kerja benar-benar berjalan atau hanya tertulis dalam dokumen proyek.
Hingga berita ini disusun, apabila pihak kontraktor, konsultan pengawas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan, ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai penerapan K3 dan penggunaan APD pada proyek tersebut.
(redaksi inforealita .com)
