
BOGOR, INFO REALITA – Proyek pekerjaan perbaikan trotoar Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bogor dengan nilai kontrak Rp2.652.192.010 tersebut terlihat melakukan pembongkaran trotoar di tengah aktivitas lalu lintas yang cukup padat.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut bernama “Rekonstruksi Jalan”, dengan pekerjaan Perbaikan Trotoar Jalan Merdeka. Proyek menggunakan Nomor SPK 621/02-PPK/TROTOAR JALAN MERDEKA/VIII/2026, dengan tanggal SPK 3 Agustus 2026 sampai 31 Oktober 2026.
Pelaksana pekerjaan tercantum PT Permata Indah Utama, sedangkan konsultan pengawas adalah CV. Zavara. Waktu pelaksanaan disebut selama 90 hari kalender, dengan sumber dana APBD Kota Bogor.

Namun, kondisi di lapangan menimbulkan sejumlah pertanyaan. Material bongkaran berupa pecahan beton dan batu tampak menumpuk di sisi jalan. Sejumlah kabel atau selang pekerjaan juga terlihat melintang hingga mendekati badan jalan.
Situasi tersebut patut mendapat perhatian karena Jalan Merdeka merupakan kawasan dengan aktivitas kendaraan dan masyarakat yang cukup tinggi.
Keberadaan material proyek di sekitar badan jalan berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak ditata dan diamankan secara memadai.
Yang menjadi krusial, proyek bernilai miliaran rupiah ini bukan sekadar persoalan membangun trotoar baru. Kualitas pekerjaan, metode pelaksanaan, keselamatan masyarakat, hingga kesesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apalagi, nilai pekerjaan yang mencapai Rp2,65 miliar tentu menuntut transparansi dan pengawasan ketat. Masyarakat berhak mengetahui apakah hasil pekerjaan nantinya benar-benar sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijawab
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor sebagai pemilik kegiatan perlu memberikan penjelasan mengenai beberapa hal penting.
Di antaranya, berapa panjang dan luas trotoar yang direkonstruksi, bagaimana spesifikasi teknis pekerjaan, serta berapa volume material yang dibongkar dan material baru yang akan dipasang.
Selain itu, perlu dijelaskan pula apakah material bongkaran tersebut akan dimanfaatkan kembali atau dibuang, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kualitas pekerjaan.
Apakah seluruh pekerjaan yang dibayarkan melalui kontrak Rp2,65 miliar benar-benar sesuai dengan volume yang terpasang di lapangan?
Pertanyaan lainnya adalah bagaimana standar pengamanan proyek diterapkan agar aktivitas pekerjaan tidak membahayakan pejalan kaki, pengendara maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Konsultan pengawas juga patut dimintai keterangan terkait sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan tersebut.
Jangan Sampai Trotoar Hanya “Bagus di Atas Kertas”
Pembangunan infrastruktur publik semestinya tidak berhenti pada selesainya proyek secara administratif. Trotoar yang dibangun menggunakan uang rakyat harus memiliki kualitas, fungsi dan daya tahan yang jelas.
Dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah, publik layak mendapatkan trotoar yang aman, nyaman dan berkualitas, bukan sekadar pekerjaan yang selesai berdasarkan laporan administrasi.
Karena itu, DPUPR Kota Bogor, PPK, pelaksana dan konsultan pengawas perlu memastikan seluruh tahapan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak, spesifikasi, volume dan realisasi fisik, maka hal tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius pihak terkait dan aparat pengawasan.
Publik kini menunggu: apakah Rp2,65 miliar tersebut benar-benar menghasilkan trotoar berkualitas, atau justru menyisakan persoalan baru di Jalan Merdeka?
Sikap Kepala Bidang (Kabid) yang menolak dikonfirmasi dan secara eksplisit mengarahkan media/wartawan untuk bertanya langsung kepada kontraktor (pelaksana) adalah sebuah sinyal bahaya (red flag) yang sangat keras dalam konteks jurnalistik investigasi dan pengawasan publik.(Red)
