
BOGOR,INFO REALITA- Puluhan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor menggelar aksi di Balai Kota Bogor, Senin (24/8/2026). Aksi yang dikoordinatori Arba tersebut menyoroti dugaan tindakan amoral serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dikaitkan dengan Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kota Bogor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum jabatan, kewenangan, penugasan, hingga penggunaan atribut kedinasan di lingkungan Pemkot Bogor.
Salah satu sorotan HMI MPO berkaitan dengan nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum dan HAM” yang disebut tidak tercantum dalam struktur organisasi Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Massa meminta Pemkot Bogor dan BKPSDM menjelaskan status, dasar penugasan, kewenangan serta administrasi yang melekat pada posisi tersebut.
Aksi sempat memanas. Massa membakar ban dan memasuki area Plaza Balai Kota. Mereka juga sempat mendesak masuk ke ruang Sekretaris Daerah sebelum akhirnya dilakukan audiensi bersama Wakil Wali Kota Bogor Zaenal Muttaqin dan sejumlah pejabat Pemkot Bogor.
Dalam audiensi tersebut, Zaenal menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah melakukan penelusuran. Berdasarkan penjelasan Pemkot, seseorang berinisial IR disebut bukan ASN, bukan pejabat struktural, serta tidak menerima pembiayaan dari APBD Kota Bogor.
Namun, terkait penggunaan ID card atau kartu identitas kedinasan, Pemkot menyatakan masih melakukan penelusuran mengenai pihak yang menerbitkan serta kapasitas penggunaannya.
Analis Hukum Pemkot Bogor, Yulia Kangita Indriani, juga menjelaskan bahwa dalam struktur Bagian Hukum tidak terdapat nomenklatur “Sekretaris Bagian Hukum”.
Sementara itu, terkait persoalan yang menyangkut Kepala Bagian Hukum, Pemkot Bogor menyebut proses pemeriksaan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung dan masih berjalan. Pemkot menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Di sisi lain, HMI MPO menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif.
“Jabatan bukan tempat berlindung, kewenangan bukan milik pribadi, dan kekuasaan bukan alasan untuk kebal dari pemeriksaan. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ditindak. Jangan ada kompromi dan jangan ada pejabat yang berlindung di balik kekuasaan,” tegas Arba.
HMI MPO menyatakan aksi tersebut bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran dalam pemerintahan diperiksa berdasarkan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Hingga proses pemeriksaan selesai, berbagai tudingan yang disampaikan massa masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Red
