
JAKARTA,INFO REALITA- 16 September 2026 – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam program strategis nasional tersebut.
Fokus pada Transparansi
Dalam imbauan yang dirilis Rabu (16/9/2026), Kejagung menekankan bahwa dana revitalisasi adalah dana publik yang harus dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel. “Sekolah yang transparan melahirkan masa depan yang lebih baik,” demikian pesan yang disampaikan dalam materi sosialisasi .
Kejagung mengingatkan agar kepala sekolah dan P2SP tidak kompromi dengan praktik penyimpangan seperti pemotongan tidak resmi, mark-up harga, pengerjaan fiktif, maupun suap/gratifikasi. Semua modus ini harus ditolak tegas karena merupakan bentuk korupsi yang merugikan negara.
Program Masif Revitalisasi 2026
Peringatan ini disampaikan di tengah pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang masif pada tahun 2026. Secara nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 triliun untuk sekitar 11.000 satuan pendidikan di berbagai jenjang, termasuk PAUD . Program ini bertujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan melalui perbaikan infrastruktur yang layak, aman, dan ramah anak.
Kemendikdasmen bersama Kejagung telah menjalin sinergi kuat untuk mengawal program ini agar berjalan transparan dan akuntabel . Sejak tahun anggaran 2026, pengusulan revitalisasi dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan untuk mempermudah monitoring dan evaluasi .
Modus Penyimpangan yang Diwaspadai
Kejagung mengidentifikasi beberapa modus penyimpangan yang sering terjadi dan harus diwaspadai:
Mark-up harga/material – Penggelembungan harga di atas nilai sebenarnya
Pemotongan dana bantuan – Potongan tidak resmi dari anggaran yang diterima
Pengerjaan fiktif – Laporan pekerjaan yang tidak sesuai realisasi
Suap atau gratifikasi – Pemberian uang atau fasilitas kepada pihak tertentu
Pengondisian pihak tertentu – Praktik yang mengarah pada konflik kepentingan
Kongkalikong yang merugikan keuangan negara – Kolusi antara berbagai pihak
Panduan Pengelolaan Aman
Untuk mencegah penyimpangan, Kejagung memberikan panduan pengelolaan yang aman bagi sekolah:
1.
Ikuti DED/RAB dan petunjuk teknis – Semua pekerjaan harus sesuai dokumen perencanaan
2.
Transaksi transparan – Semua transaksi dan biaya manajemen wajib dicatat dengan jelas
3.
Hindari penerimaan di luar komponen – Tidak menerima atau memberikan di luar yang diperbolehkan
4.
Dokumentasi progres – Dokumentasikan perkembangan fisik dan keuangan secara rutin
5.
Tepat mutu dan waktu – Pekerjaan harus sesuai standar dan selesai tepat waktu
Mekanisme Jika Ada Tekanan
Kejagung juga memberikan langkah konkret jika sekolah menghadapi tekanan atau masalah:
1.
Jangan membuat kesepakatan di luar jalur resmi
2.
Catat dan simpan bukti komunikasi/transaksi
3.
Koordinasikan dengan dinas pendidikan/pendamping resmi
4.
Datangi Kejari/Kejati melalui Unit Layanan Terpadu
5.
Mintakan arahan sebelum mengambil keputusan berisiko hukum
Otoritas Penuh dengan Pengawasan Ketat
Kepala sekolah dan P2SP diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan . Namun, otoritas ini harus diimbangi dengan komitmen kuat untuk menolak segala bentuk tekanan yang mengarah pada praktik korupsi.
“Pengelolaan dana revitalisasi adalah amanah negara. Jangan takut menolak potongan tidak resmi, jangan serahkan kendali proyek kepada pihak tidak berwenang, dan pastikan semua pembelian dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kejagung.
Sinergi Pusat dan Daerah
Program revitalisasi ini melibatkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kemendikdasmen, Kejaksaan Agung, pemerintah daerah, hingga fasilitator dari perguruan tinggi .
Setiap sekolah yang menerima program akan mendapat pendampingan intensif dengan minimal delapan kali kunjungan selama satu tahun untuk memastikan pelaksanaan sesuai standar .
Di bagian akhir infografis, Kejagung menyampaikan pesan tegas: “REVITALISASI ADALAH DANA PUBLIK – JAGA SEKOLAH, JAGA ANGGARAN, JANGAN MAU DIAJAK KOMPROMI.”
Dengan adanya pengawalan ketat dari Kejagung dan komitmen transparansi dari semua pihak, diharapkan program revitalisasi sekolah 2026 dapat berjalan optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia tanpa ada penyimpangan yang merugikan negara.
(Lens Pendidikan)
Sumber: PAUDPEDIA Kemendikdasmen, 16 September 2026; Arahan Kejaksaan Agung RI pada Finalisasi PKS Revitalisasi PAUD Angkatan ke-80. Dikutif (Red)
