P2SP Jadi Kunci Transparansi Revitalisasi Sekolah Publik Diminta Aktif Awasi

Ilustrasi

BOGOR, INFO REALITA – Program revitalisasi sekolah kini mengandalkan mekanisme swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan atau P2SP. Skema ini memberikan kewenangan penuh kepada sekolah dan masyarakat untuk mengelola dana bantuan pemerintah. Namun, besarnya tanggung jawab ini menuntut transparansi mutlak. Siapa saja yang boleh duduk di dalam P2SP, dan bagaimana warga bisa memastikan uang negara tidak bocor? Berikut laporannya.


Pemerintah menegaskan, P2SP bukan sekadar formalitas administratif. Tim ini memegang kendali penuh mulai dari perencanaan, pengadaan material, hingga pelaporan keuangan. Oleh karena itu, komposisi anggotanya harus jelas dan berbasis Surat Keputusan.

Unsur wajib dalam P2SP meliputi Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, perwakilan guru, Komite Sekolah, serta tenaga ahli teknis. Pelibatan pihak luar seperti tokoh masyarakat atau kontraktor lokal diperbolehkan, namun wajib memiliki kompetensi relevan dan tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya, ketua panitia tidak boleh sekaligus menjadi supplier material utama tanpa proses pengadaan yang terbuka.

Pengawas sekolah dan dinas pendidikan juga mengingatkan enam titik kritis yang harus dipantau publik. Pertama, pastikan ada pemisahan fungsi antara pembuat RAB, pembeli barang, dan penerima material. Kedua, cek kualitas bahan bangunan apakah sesuai Standar Nasional Indonesia. Ketiga, bandingkan harga pembelian dengan pasar setempat. Keempat, ukur volume fisik bangunan secara langsung, jangan hanya percaya laporan tertulis. Kelima, pastikan dokumentasi progres diunggah ke sistem resmi secara berkala. Dan keenam, pastikan upah tukang lokal dibayarkan layak dan tepat waktu.

Jika masyarakat menemukan kejanggalan, langkah pertama adalah meminta dokumen resmi seperti SK pembentukan tim, RAB detail, dan Laporan Pertanggungjawaban. Selanjutnya, laporkan secara berjenjang mulai dari pengawas sekolah hingga inspektorat daerah, atau gunakan kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!.

Revitalisasi sekolah adalah investasi masa depan anak bangsa. Mekanisme swakelola melalui P2SP adalah bentuk kepercayaan negara kepada komunitas pendidikan. Kepercayaan ini hanya bisa dijaga dengan integritas tinggi dan pengawasan partisipatif. Karena pada akhirnya, yang terpenting bukan siapa yang duduk di kepanitiaan, melainkan apakah bangunan yang berdiri benar-benar aman, berkualitas, dan bermanfaat bagi peserta didik.

Laporan [Nama Reporter] dari Bogor.(Yuni)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top