SPBU 34 16609 Pondok Bujang Lw Sadeng Diduga Langgar Standar Keselamatan Sumur Warga Terkontaminasi BBM Ancam Pidana Lingkungan !!!

BOGOR, INFO REALITA – (8/9/2026 ) Ditengah kemarau panjang ,Hak dasar atas air bersih kembali terampas. Puluhan warga di Kampung Pondok Bujang, RT 05 RW 02, Desa Kalong 1 Leuwisadeng , Kabupaten Bogor, kini hidup dalam kecemasan

Sumur-sumur warga ,terpaksa tercemar cairan berminyak dengan bau menyengat yang diduga kuat berasal dari kebocoran tangki bawah tanah (Underground Storage Tank/UST) sebuah SPBU 34 16609 Pertamina yang beroperasi di dekat permukiman.

Fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat kelalaian operasional dan pelanggaran standar jarak aman yang seharusnya menjadi garis merah bagi pengusaha niaga BBM.

️Bukti Visual & Dampak Nyata
Dokumentasi video yang beredar luas (termasuk dari akun Gempar Sambas) memperlihatkan jelas lokasi SPBU tersebut berada di zona penyangga permukiman.

Logo Pertamina dan papan harga Pertamax Turbo/Royal terpampang kontras dengan kepanikan warga yang kehilangan akses air bersih.

Kondisi Air, Sumur warga tidak lagi jernih. Permukaan air dilapisi film minyak, berwarna keruh kecoklatan, dan mengeluarkan bau hidrokarbon yang tajam.ujar salah satu warga pemilik kontrakan.

Masih menurutnya ,” Risiko Kesehatan: Warga terpaksa menahan diri untuk tidak menggunakan air tersebut bahkan untuk MCK. Paparan uap BBM  berjenis Petralite melalui saluran air mandi atau cuci berpotensi menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga masalah neurologis jangka panjang.

Di tengah kisis Ekonomi, menurut warga kini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli air tangki atau air galon, membebani ekonomi rumah tangga yang sudah sulit. Pungkasnya

Sementara ,” menurut Ketum Genpar sambas Alamsyah. Hal ini merupakan ️Pelanggaran Regulasi yang Mencolok
Kasus ini bukan sekadar “kecelakaan teknis”, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap:

1.  Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Wajibkan SPBU memiliki sistem deteksi kebocoran tangki yang aktif dan melakukan uji kedap secara berkala. Apakah SPBU ini memiliki sertifikat uji kedap terbaru? Atau sengaja mengabaikan maintenance demi profit ?

2.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pencemaran air tanah oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti BBM adalah tindak pidana lingkungan. Ancamannya bukan cuma denda, tapi penjara maksimal 10 tahun.

3.  Standar Jarak Aman (Setback Distance): SPBU di area permukiman wajib memenuhi jarak minimal dari sumur warga (biasanya min. 15-20 meter tergantung kondisi tanah). Jika SPBU ini dibangun terlalu mepet, maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG) dan Izin Operasinya cacat hukum sejak awal.

Hal ini sudah pernah disampaikan kepada Pihak SPBU tersebut setahun yang lalu, namun tidak ada Solusinya atau segera melakukan tindakan evaluasi, pihak SPBU.

Kini Warga RT 05 RW 02 menolak solusi normatif berupa “survei” atau “janji perbaikan”. Mereka menuntut:

Uji Lab Independen Segera: Sampel air sumur harus diuji kadar Total Petroleum Hydrocarbon (TPH)-nya oleh laboratorium tersertifikasi (Sucofindo/BBLH). Biaya uji WAJIB ditanggung 100% oleh pengelola SPBU.

Audit Forensik Tangki: Lakukan pressure test dan inspeksi visual pada seluruh UST dan pipa distribusi oleh lembaga independen, disaksikan langsung oleh warga dan DLH Kab. Bogor. Tidak ada lagi istilah “internal check” yang bisa dimanipulasi.

Ganti Rugi & Solusi Permanen: SPBU harus menyediakan air bersih gratis setiap hari sampai tuntas, PLUS membiayai pembuatan sumur baru yang aman atau pemasangan SR PDAM/Tirta Kahuripan untuk semua KK terdampak. Ini bukan bantuan sosial, tapi kewajiban ganti rugi

Sanksi Administratif Tegas, Jika terbukti lalai atau dokumen AMDAL/UKL-UPL nya palsu/tidak sesuai fakta lapangan, IZIN OPERASI SPBU HARUS DICABUT SEMENTARA. Jangan biarkan bisnis terus berjalan di atas penderitaan warga Ujar sambas.

“Air bersih adalah hak asasi, bukan komoditas yang bisa dikorbankan demi profit SPBU. Kelalaian satu perusahaan tidak boleh menghukum puluhan warga. Penegakan hukum harus tegas, transparan, dan berpihak pada korban.”

Kasus Kampung Pondok Bujang adalah ujian integritas penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bogor. Apakah regulasi hanya hiasan di atas kertas, atau benar-benar pelindung rakyat kecil? Publik menunggu jawaban nyata, bukan retorika.

(Nama Penulis/Redaksi) (Yuni)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top