Dishub Kota Bogor Tegaskan Penataan Angkot: Armada di Atas 20 Tahun Tak Lagi Boleh Beroperasi


BOGOR,INFO REALITA-Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi publik di Kota Bogor.

Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial Dishub Kota Bogor, masyarakat kembali diingatkan mengenai ketentuan usia kendaraan angkutan umum.

Kebijakan ini terutama menyasar angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

Dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, yang ditandatangani Wali Kota Bogor pada 15 Juni 2026.

Kota Bogor
Data Dishub yang disampaikan pada Juni 2026 mencatat terdapat sekitar 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, sementara angkot yang masih berada di bawah usia 20 tahun sekitar 830 unit.

detiknews
Penertiban pun mulai dilakukan secara bertahap. Pemerintah Kota Bogor bersama Dishub, kepolisian dan unsur TNI telah melakukan sejumlah operasi terhadap angkot yang masih beroperasi meskipun telah melewati batas usia teknis.
Pada operasi 14 Juli 2026, misalnya, sebanyak 21 angkot berusia lebih dari 20 tahun terjaring.

RRI.co.id
Sementara itu, Pemkot Bogor pada 24 Agustus 2026 menyatakan bahwa dari 1.780 angkot yang masuk kategori usia di atas 20 tahun, 803 unit telah dicabut izinnya, atau sekitar 45,1 persen dari keseluruhan target penataan. Pemkot menargetkan proses penertiban tersebut dapat dituntaskan pada akhir 2026.
Kota Bogor.

Bukan Sekadar Usia Kendaraan
Penertiban ini tidak hanya berkaitan dengan usia kendaraan.

Dalam sejumlah operasi, petugas juga menemukan persoalan lain, mulai dari kelengkapan dokumen hingga pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Kondisi fisik kendaraan juga menjadi perhatian karena sebagian angkot yang ditertibkan dinilai sudah tidak laik jalan.

detiknews
Kebijakan tersebut pada akhirnya menempatkan keselamatan penumpang sebagai salah satu alasan utama dilakukannya pembatasan usia kendaraan.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi pengusaha dan pengemudi angkot yang armadanya terdampak. Karena itu, pemerintah perlu memastikan proses penertiban berjalan transparan, terukur dan tidak tebang pilih, sekaligus memberikan kejelasan mengenai mekanisme peremajaan bagi para pelaku usaha transportasi.

Dengan demikian, penataan angkot tidak berhenti pada pencabutan izin atau penertiban di jalan, tetapi juga harus menjamin tersedianya transportasi pengganti yang cukup agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh angkutan umum.

Pertanyaan publiknya kini: sejauh mana kesiapan armada pengganti setelah ribuan angkot tua ditertibkan, dan bagaimana nasib pengemudi serta pemilik kendaraan yang terdampak kebijakan tersebut?

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top