Hampir Rp 400 Juta Habiskan APBD Proyek Rekonstruksi Jalan’ di Bogor Barat Ternyata Hanya Perbaikan Trotoar


BOGOR,INFO REALITA  – Warga yang melintas di Jalan Letjend Ibrahim Adjie, Kecamatan Bogor Barat, akhir-akhir ini disuguhi pemandangan tak sedap. Trotoar di sepanjang jalan protokol tersebut dibongkar paksa, menyisakan galian tanah dan tumpukan material yang mempersempit jalur pedestrian. (1/10/2026).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, proyek ini merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dengan pelaksana CV. Bangun Karya Bersama. Namun, ada anomali mencolok pada papan nama proyek yang terpasang yang memicu tanda tanya besar soal transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anomali ‘Rekonstruksi’ vs ‘Trotoar’
Papan nama proyek secara jelas menuliskan NAMA KEGIATAN: REKONSTRUKSI JALAN. Namun, tepat di bawahnya, tertulis NAMA PEKERJAAN: PERBAIKAN TROTOAR.

Kedua istilah ini dalam dunia konstruksi dan perencanaan kota memiliki makna yang sangat berbeda. “Rekonstruksi Jalan” umumnya diartikan masyarakat sebagai perbaikan menyeluruh pada badan jalan raya (termasuk pengaspalan ulang atau peningkatan kelas jalan). Sementara “Perbaikan Trotoar” hanyalah pekerjaan pada jalur pedestrian di sisi jalan.

Pertanyaannya, mengapa sebuah pekerjaan yang secara spesifik hanya memperbaiki trotoar dikategorikan sebagai “Rekonstruksi Jalan”? Apakah ini bentuk framing agar proyek terlihat lebih besar di mata publik, ataukah memang ada pekerjaan aspal jalan raya yang tidak dicantumkan dalam papan informasi tersebut?
Anggaran Miliaran untuk 60 Hari
Sorotan tajam juga mengarah pada nilai proyek. Berdasarkan data di papan nama (Nomor SPK: 621/SPK/PAKET 75/PPK/IX/2026), proyek ini digelontor dengan Harga Borongan sebesar Rp 398.981.363,00.
Anggaran yang hampir menyentuh angka Rp 400 juta ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, terhitung sejak 21 September hingga 19 November 2026.

Jika dilihat dari kondisi lapangan per hari ini, pekerjaan baru sebatas tahap galian tanah dan pemasangan kerb (batu tepi) beton di salah satu sisi.

Dengan sisa waktu yang terus berjalan, publik berhak mempertanyakan apakah target penyelesaian realistis, dan apakah spesifikasi material yang digunakan sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Transparansi adalah Kunci
Ketidaksesuaian antara judul kegiatan dan detail pekerjaan di papan nama proyek pemerintah sering kali menjadi celah ketidakpahaman publik. Warga Bogor, sebagai pemilik sah APBD, berhak mendapatkan informasi yang jujur dan apa adanya.

Apakah Rp 398 juta tersebut murni untuk perbaikan trotoar sepanjang Jalan Letjend Ibrahim Adjie? Jika iya, apakah harga per meter perbaikannya sudah sesuai dengan Standar Harga Satuan yang berlaku di Kota Bogor tahun 2026? Ataukah ada komponen pekerjaan lain, seperti normalisasi drainase di bawah trotoar, yang membuat biaya membengkak namun tidak diinformasikan?

Hingga berita ini diturunkan, kontraktor diam membisu ini memperkuat dugaan sifat cuek, masa bodoh dan tidak mempengaruhi baik pekerjaan maupun pembayaran dari Dinas terkait .

Warga dan pengawas konstruksi independen mendesak agar pemerintah kota lebih teliti dalam memberikan informasi publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta visual pada papan nama proyek dan kondisi lapangan. Kami mengundang Dinas PUPR Kota Bogor untuk memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan istilah kegiatan dan detail penggunaan anggaran. Redaksi  (Yn )

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top