
PURWAKARTA, INFO REALITA — Pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan atau **Artificial Intelligence (AI) Campus 2 (CGK4) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihentikan sementara. Penghentian dilakukan karena sejumlah persyaratan pembangunan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses.
Padahal, proyek tersebut baru saja memasuki tahap pembangunan setelah seremoni groundbreaking. BDx menyebut AI Campus 2 dirancang sebagai kawasan pusat data AI dengan kapasitas pengembangan hingga 640 megawatt (MW) dan akan dibangun secara bertahap dalam enam gedung. Fasilitas pertama dirancang memiliki kapasitas hingga 120 MW dan ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2027.
BDx Data Centers
Skala proyek tersebut membuat aspek lingkungan dan penggunaan sumber daya menjadi perhatian. Salah satu isu yang mencuat adalah kebutuhan air.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam peninjauan proyek, kebutuhan air pada tahap awal disebut sekitar 6.000 meter kubik per hari. Seiring pengembangan kawasan, kebutuhan tersebut diproyeksikan dapat meningkat hingga sekitar 384 liter per detik atau sekitar 33.000 meter kubik per hari.
Bisnis.com .
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar kebutuhan air tersebut dihitung secara cermat dan tidak mengganggu alokasi air untuk sektor pertanian.
Selain persoalan air, transparansi AMDAL juga menjadi perhatian. Dedi meminta proses dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun penelaahan AMDAL diketahui publik, termasuk konsultan dan tenaga ahli yang dilibatkan.
Permintaan tersebut menjadi penting karena AMDAL merupakan instrumen untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi dampak lingkungan dari kegiatan berskala besar. Dalam konteks proyek data center, aspek yang menjadi perhatian antara lain kebutuhan air, penggunaan energi, pengelolaan limbah serta potensi kebisingan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan tetap mendukung investasi tersebut. Namun, dukungan pembangunan harus berjalan bersamaan dengan pemenuhan ketentuan yang berlaku. Kewenangan terkait perizinan pembangunan berada pada pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sedangkan Pemprov Jabar melakukan fungsi pengawasan dan koordinasi.
Dengan penghentian sementara tersebut, publik kini memiliki sejumlah pertanyaan penting: sejauh mana proses AMDAL telah berjalan, kapan PBG dapat diterbitkan, bagaimana skema pemenuhan kebutuhan air dalam jangka panjang, serta bagaimana pemerintah memastikan kebutuhan industri tidak mengurangi hak masyarakat dan sektor pertanian terhadap sumber daya air?
Proyek dengan kapasitas hingga 640 MW dan kebutuhan sumber daya yang besar tersebut pada akhirnya tidak hanya menjadi persoalan investasi dan pembangunan infrastruktur digital, tetapi juga menyangkut transparansi perizinan, pengelolaan lingkungan, serta keberlanjutan sumber daya air di kawasan Jatiluhur.
Angka dan informasi dalam narasi di atas merujuk pada keterangan BDx dan laporan media mengenai peninjauan serta penghentian sementara proyek per 30 September 2026. dikutif dari bisnis. com (Red)
